PIKIRAN RAKYAT - Hakim tunggal Suharno menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 17 Maret 2021.
"Permohonan pra peradilan dinyatakan gugur," kata hakim tunggal Suharno di persidangan.
Menurut hakim, gugurnya pra peradilan Rizieq lantaran sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Tolak Punya Bibir Merah Merona, Pemeran Reyna Ikatan Cinta: Nggak Mau Nggak Suka Gelay!
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Dimana berdasarkan aturan itu bahwa gugatan pra peradilan dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.