kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan Dinyatakan Gugur

Habib Rizieq Shihab (tengah).
Habib Rizieq Shihab (tengah). /Antara Foto/Muhammad Iqbal Antara Foto/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Hakim tunggal Suharno menyatakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 17 Maret 2021.

"Permohonan pra peradilan dinyatakan gugur," kata hakim tunggal Suharno di persidangan. 

Menurut hakim, gugurnya pra peradilan Rizieq lantaran sidang pokok perkara sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tolak Punya Bibir Merah Merona, Pemeran Reyna Ikatan Cinta: Nggak Mau Nggak Suka Gelay!

Baca Juga: Ramai Perjodohan Kaesang dengan Jesicca Mila oleh Netizen, Ibunda Felicia Tissue: Harga Diri dan Etika

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Dimana berdasarkan aturan itu bahwa gugatan pra peradilan dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat