kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Kuasa Hukum Akan Judicial Review ke MK

Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafia akan mengajukan uji materi atau judicial review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana itu dilakukan buntut dari gugurmya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kami mengajukan judical review kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut Alamsyah, tidak sepatutnya pelaksanaan sidang pra peradilan dipimpin oleh hakim tunggal. 

Baca Juga: Tepis Tudingan Orang Ketiga hingga Faktor Ekonomi, Melaney Ricardo dan Tyson Lynch Masih Tinggal Satu Atap?

Baca Juga: Ramai-ramai Pembantu Rumah Tangga di Hong Kong Enggan Divaksin Covid-19

Sebab kata dia, hakim tunggal bisa egois dalam menerjemahkan pokok-pokok yang ada di dalam persidangan.

"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan pra peradilan adalah final, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," tuturnya.

Akan tetapi, Alamsyah belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan uji materi tersebut. "Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat