kievskiy.org

Habib Rizieq Ngotot Minta Hadiri Sidang, Jaksa: Jangan Dengarkan Omongan Terdakwa

 Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai dengan adu argumen antara, HRS dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Mejelis Hakim.

Habib Rizieq Shihab yang berada di Bareskrim Polri bersikeras untuk tidak mengikuti sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur yang digelar secara online.

Dirinya 'ngotot' untuk tetap hadir ke ruang sidang di PN Jakarta Timur bila sidang lanjutan tersebut tetap digelar hari ini.

"Saya hari ini, saat ini, saya kalau diperintahkan ke ruang sidang saya jalan. Saya selau menghormati sidang. Saya menghormati proses hukum. Saya siap duduk di ruang sidang. Sesuai Amanat Undang-Undang. Enggak bisa perma mengalahkan Undang-Undang," kata Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI Riza Patria Sebut Dinkes Tengah Merumuskan Uji Coba

Baca Juga: Belum Sah Jadi Suami Istri, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Sudah Cek Kandungan?

Namun jaksa memotong percakapan Habib Rizieq dengan Ketua Majelis Hakim, dia meminta agar Ketua Majelis Hakim tidak mendengarkan apa yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab.

"Mohon izin Majelis kami rasa Kita tidak perlu mendengarkan keterangan dari terdakwa. Kami Mohon melanjutkan sidang yang terhormat tanpa mendengarkan omongan terdakwa terimakasih," kata JPU ke Ketua Majelis Hakim dari Bareskrim Polri.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim terus berusaha menjelaskan kepada Habib Rizieq Shihab alasan kenapa persidangan tersebut harus dijalankan secara virtual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat