kievskiy.org

Buat Warga Resah, Akhirnya Pelaku Pemalsuan KTP Elektronik Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya peredaran dokumen kependudukan palsu tersebut di tengah masyarakat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menangkap tersangka pembuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu, yang berinisial MR.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, yang mengeluhkan banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan e-KTP palsu.

"Kami terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam situasi pandemi saat ini, salah satunya dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat e-KTP palsu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana Jumat, 19 Maret 2021.

 Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mengaku Dituduh Jepang Pro China: Urusan Apa?

Baca Juga: Wacana Kembali Sekolah Tatap Muka di Jakarta, Riza Patria Akui Masih Godok Konsep Terbaik

AKBP Putu Kholis Aryana juga berpesan, agar masyarakat tidak membuat dokumen palsu termasuk e-KTP palsu karena tindakkan tersebut melanggar hukum.

"Atas kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak membuat e-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya (e-KTP). Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan memproses hukum para pelaku yang membuat dokumen palsu," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku telah satu tahun menerima pesanan pembuatan e-KTP palsu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 per lembar, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

 Baca Juga: Pos Militer di Yaman Diserang Kelompok Al-Qaeda, 12 Orang Tewas

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 20 Maret 2021: Jumlah Kasus Hampir Tembus 123 Juta Jiwa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat