kievskiy.org

Jelang Ramadhan, Polisi Tegaskan Kegiatan Sahur On The Road Dilarang

Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurochman meninjau Kampung Tangguh Jaya, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2021.
Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurochman meninjau Kampung Tangguh Jaya, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2021. /Antara Foto/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Tak terasa bulan Ramadhan akan segera tiba, namun warga muslim Indonesia masih harus melewatinya dalam kondisi pandemi Covid-19.

Tentunya pemerintah terlebih Satgas Covid-19, akan lebih memperketat aturan protokol kesehatan saat memasuki bulan puasa kali ini. Tentunya demi keamanan serta menekan bertambahnya kasus Covid-19.

Dalam hal ini, Kapolda Metro Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadhan.

Ia menegaskan, apabila kegiatan tersebut dilakukan hal ini dinilai dapat menimbulkan kerumunan yang seharusnya dihindari pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Transformasi Operasi Layanan dan Kultur, BRI Jalin Kerjasama dengan Microsoft

Baca Juga: Soal Kebakaran di Gedung Mustika Ratu, Gulkarmat Beri Keterangan

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Fadil, Sabtu, 20 Maret 2021, saat memberikan arahan kepada fungsi Satlantas dalam acara peluncuran E-TLE Mobile di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya.

“Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya,” ujar Fadil dalam pidatonya.

Selanjutnya, Fadil meminta jajarannya membuat kebijakan dengan kajian yang komprehensif untuk mencegah kegiatan sahur di jalan. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.

Tak hanya itu, Fadil mengingatkan bahwa saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan pemerintah masih memberlakukan kebijakan PPKM Mikro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat