kievskiy.org

Pungli di KUA Masih Terjadi dan Resahkan Calon Pengantin, Kemenag Merespons

Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Kementerian Agama

PIKIRAN RAKYAT – Masih banyak ditemukannya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA), tentunya menimbulkan kekecewaan dan keresahan bagi calon pengantin yang hendak mengajukan berkas pernikahan.

Oleh karena itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).

Oleh sebab itu, ia mengimbau pihaknya untuk meminta seluruh Kepala KUA memegang komitmen yang sama, yaitu meniadakan dan melakukan pengawasan agar tidak lagi ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Tolong diperhatikan, ya. Kami tidak mentoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki di hadapan Kepala KUA peserta Bimtek Pengelolaan KUA, Rabu, 24 Maret 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Tersendatnya Penyaluran Insentif Covid-19, Wamenkes Kabarkan Berita Baik Bagi Nakes

Baca Juga: Raffi Ahmad Sembunyikan Rahasia dari Nagita Slavina? Berawal dari Keusilan Denny Cagur Tanyakan Isi Handphone

Bahkan ia menyebut, jika ditemukan praktek pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Kementerian Agama akan berikan tindakan tegas.

“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” katanya.

Ia menuturkan bahwa dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.

Meskipun, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Oleh karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat