kievskiy.org

Ulama Banten Anjurkan Hukuman Mati Koruptor Bansos

Ilustrasi Korupsi Bansos.
Ilustrasi Korupsi Bansos. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa ulama di Lebak, Banten, meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Para ulama tersebut menyetujui Ketua KPK Firli Bahuri yang sempat mengatakan bahwa koruptor bansos saat pandemi bisa dihukum mati.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," sebut Firli Bahuri pada bulan April 2020.

Hasan Basri, salah satu ulama karismatik di Lebak, mendukung Firli Bahuri merealisasikan pernyataannya.

Baca Juga: Capai 60 Persen dari Target, Akselerasi Vaksinasi Covid-19 Ciamis Sasar Pelayanan Publik

Baca Juga: Ingatkan Pemerintah Aceh Tidak Korupsi, Ketua KPK: Jangan Ada Uang Ketok Palu

"Kami mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kasus korupsi dana bansos itu bisa dihukum mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tutur Hasan Basri dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 26 Maret 2021.

Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Rangkasbitung itu mengatakan, pandangan Islam menilai korupsi sangat banyak menimbulkan kesengsaraan dan mudarat bagi masyarakat.

Dengan demikian, para pelakunya perlu ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

Anjuran hukuman mati bagi koruptor bansos juga disuarakan oleh Ketua IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Baidjuri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat