kievskiy.org

Terciduk Beri Uang pada Pengemis, Siap-Siap Kena Sanksi Rp1 Juta dan Dipenjara 8 Hari

Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan hukuman bagi dermawan alias orang yang memberikan uang pada pengemis di jalan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang bakal menerapkan hukuman bagi dermawan alias orang yang memberikan uang pada pengemis di jalan. //Dok. Gulf News /Dok. Gulf News

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya angka pengangguran di Tanah Air, tak sedikit membuat orang memutuskan untuk menjadi pengemis demi menyambung hidup.

Kendati demikian, baru-baru ini Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), menyebut akan memberikan sanksi terhadap orang yang memberi uang kepada para gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Adapun sanksi yang diancamkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa denda Rp1 juta atau kurungan alias dipenjara selama 8 hari.

Hal tersebut disampaikan Mulyanto selaku Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Bahaya Filler Payudara Bisa Berakibat Fatal, Dokter: Eropa dan AS Saja Sudah Melarangnya

Baca Juga: BRI Terus Dorong Pertumbuhan Lima Sektor Kunci untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," ujarnya, Sabtu 27 Maret 2021.

Selain itu, koordinator atau pihak yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis juga turut dikenakan sanksi, yakni denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.

Mulyanto mengatakan, sanksi tegas juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat