kievskiy.org

KKJ Minta Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Ilustrasi kekerasan./
Ilustrasi kekerasan./ /Pixabay/PublicDomainPictures Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi Sabtu, 27 Maret 2021 malam di Surabaya.

Dalam keterangan tertulisnya, komite meminta polisi mengusut tindakan tersebut.

Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini," kata Koordinator (KKJ) Wawan ABK di Jakarta.

Baca Juga: Rusia Bantah Tuduhan Adanya Penyalahgunaan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Mulai Bulan Depan, Pemerintah Berlakukan Visa Berjangka untuk Turis Asing

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

LBH Pers mencatat pada 2020, terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat