PIKIRAN RAKYAT - Ratusan warga asing di Jakarta Pusat dikabarkan dideportasi sepanjang tahun 2020.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, ada 154 warga asing di Jakarta Pusat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammaf Godam.
"Pada tahun 2020, dilaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 154 orang asing yang ada di Jakarta Pusat," kata Saffar Muhammaf Godam.
Baca Juga: Sidang Gugatan AHY ke Jhoni Allen Cs Diskors, Hakim Minta Kuasa Hukum AHY Lengkapi Surat Kuasa
Baca Juga: Sindir AHY, Demokrat Kubu Moeldoko: Mengapa Era SBY Organisasi Radikal Tumbuh Subur
Dikatakan oleh Saffar Muhammaf Godam, selama masa pandemi, pihaknya tidak lagi melakukan pengawasan terhadap orang asing secara beramai-ramai.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan di masa pandemi.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi khusus terkati seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) jika ada tindakan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.