kievskiy.org

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Ajak Akademisi Ikut Awasi Penerapan UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok. Kemenko Perekonomian

 

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan pemerintah, namun dalam penerapannya membutuhkan pengawasan agar terlaksana dengan baik.

Pengawasan ini harus dilakukan oleh semua pihak yang terkait, termasuk juga akademisi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam hal ini mengajak akademisi mengawasi jalannya kebijakan terkait penerapan Undang-undang Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi guna menjamim seluruh kebijakan dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Boyong Haaland ke Borussia Dortmund, Agen Tak Sangka dengan Perkembangan Sang Pemain

“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh stakeholder termasuk dari akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga penerapan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini dapat berlangsung optimal dan mengakselerasi peningkatan investasi serta peningkatan kewirausahaan,” kata Menko Airlangga saat secara daring membuka forum diskusi publik terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Selasa.

Menko Airlangga menyampaikan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama 51 aturan turunannya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi struktural.

Baca Juga: Sebut Bakal Seragam, LAPAN Perkirakan Awal Ramadan 1442 H Ditetapkan 13 April 2021

“UU Cipta Kerja akan menyederhanakan, mensinkronkan dan mengefektifkan peraturan yang terlalu banyak dan besar yang sering kali malah menimbulkan hambatan dalam penciptaan investasi dan pembukaan usaha baru yang tentunya berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” lanjut dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat