kievskiy.org

Jelang Bulan Ramadhan 1442 H, Bengkulu Pastikan Tak Ada Perubahan Jam Penyuntikan Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Pixabay/KitzD66 Pixabay/KitzD66

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa pekan mendatang, masyarakat muslim di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Di momen yang bersamaan, Indonesia masih menjalani proses vaksinasi Covid-19 untuk warganya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa menerima suntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu memastikan kegiatan vaksinasi tetap berjalan saat bulan Ramadhan 1442 Hijriah mendatang dan tetap dilakukan pada pagi hingga siang hari.

Baca Juga: Kabupaten Bima Diterjang Banjir, BPBD Konfirmasi 27.808 Warga Mengungsi

Baca Juga: Turki Mulai Gunakan Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech untuk Warganya

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan fatwa MUI telah menegaskan jika pemberian vaksin dengan cara disuntikan tidak membatalkan puasa sehingga pelaksanaan vaksinasi pada siang hari akan tetap dilakukan.

"Soal vaksin ini sudah ada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Jadi kegiatan vaksinasi tetap kita lakukan seperti biasa," katanya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Pihaknya memastikan kegiatan vaksinasi akan tetap berjalan seperti biasa, mengingat Satgas Penanganan Covid-19 Bengkulu memiliki target pelaksanaan vaksinasi yang harus dicapai.

Hingga akhir Maret 2021 lalu, vaksinasi di Provinsi Bengkulu untuk tenaga kesehatan tahap I dosis pertama mencapai 86,5 persen dan dosis kedua 75,1 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat