kievskiy.org

8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021, Ada yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Syarat

Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /Dok. Kabar Banten

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran tahun 2021. Larangan ini sebagaimana secara resmi disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

Larangan mudik tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret bahwa pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran 2021 atau libur pannjang Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Berkaitan dengan larangan mudik tersebut, pemerintah juga merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Harga Honda CR-V dan HR-V Setelah Diskon PPnBM, Turun Nyaris Rp40 Juta

Setelah pemangkasan, hari libur cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2021 hanya pada tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Walaupun larangan ini berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Yakni, bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Baca Juga: Tabrakan Kapal di Perairan Indramayu, Tim SAR Perluas Area Pencarian Korban

Juga, bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat