kievskiy.org

Menhub Sebut Larangan Mudik Lebaran Sudah Final, Berlaku 6-17 Mei 2021

ILUSTRASI putar balik kendaraan saat mudik.*
ILUSTRASI putar balik kendaraan saat mudik.* //PORTAL JEMBER/Dok. Korlantas Polri /PORTAL JEMBER/Dok. Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan aturan soal larangan mudik.

Kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan secara tegas tetapi tetap memperhatikan unsur humanis oleh seluruh jajaran Kemenhub, Kepolisian, dan juga Satgas Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa aturan ini sudah nyaris rampung dan akan segera diterbitkan.

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub.

Baca Juga: Berhasrat Satu Tim dengan Lionel Messi di PSG, Angel Di Maria: Itu Akan Sangat Menyenangkan

Baca Juga: Pindah Ibu Kota Jadi Solusi, Jakarta Masuk Daftar Kota Dunia yang Rentan Tenggelam

"Kami terbitkan dalam waktu dekat ini," tutur Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya Minggu, 4 April 2021.

Perlu diketahui bahwa larangan mudik akan berlaku efektif mulai Mei 2021.

Larangan ini akan diberlakukan pada momen mendekati dan sesudah Hari Raya Idul Fitri yaitu tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.

Tak hanya mudik saja, pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat