PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri. Namun, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan ada sejumlah catatan yang diperlukan.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 5 April 2021.
Muhadjir menekankan protokol kesehatan harus dilaksanakan dan dipatuhi dengan sangat ketat.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Pusat Vonis Djoko Tjandra 4,5 Penjara Kasus Suap Red Notice
Baca Juga: Minta Didoakan Berjodoh dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Gak Akan Pindah ke Lain Hati
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas," ujarnya.
"Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," ucapnya.
Dia meminta apabila ada jemaah yang datang dari luar agar tidak diizinkan masuk atau bergabung.