kievskiy.org

Ramadhan 2021, Kemenag Izinkan Warga Buka Bersama di Restoran

Ilustrasi umat muslim berbuka puasa .
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa . /Pixabay AhmadArdity

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) menerbtkan surat edaran tentang ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah masa pandemi Covid-19.

Dalah surat edaran tersebut, Kemenag mengizinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dilaksanakan.

Asalkan dengan beberapa peraturan seperti, kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilisnya.

Baca Juga: Bertolak ke Pulau Adonara, Kapolda NTT Serahkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang dan Longsor

Baca Juga: Kapasitas dan Jam Operasional Restoran di Jakarta Saat Ramadhan Dibatasi, Buka Bersama Memungkinkan

“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.

Surat edaran nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan di tengah pandemi.

Kemenag berpesan agar kegiatan bukber ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat