PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 5 April 2021.
Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga: Jumlah Penerima Bantuan Pangan Nontunai di Jawa Barat Jadi 2,8 Juta Keluarga
Baca Juga: Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Berdasarkan pertimbangan itu yang dikrmukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP.
"Oleh karena itu, maka PN Jaktim berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ucapnya.