kievskiy.org

Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq dalam Sidang Putusan Sela di PN Jaktim

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Reno Esnir/pri

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 5 April 2021.

Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Jumlah Penerima Bantuan Pangan Nontunai di Jawa Barat Jadi 2,8 Juta Keluarga

Baca Juga: Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Berdasarkan pertimbangan itu yang dikrmukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP.

"Oleh karena itu, maka PN Jaktim berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat