PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan kegiatan peliputan media massa di lingkungan Polri.
Surat tersebut diterbitkan tertanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Di poin pertama Kapolri Jenderal Listyo melarang media massa untuk menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam surat telegram tersebut, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: Ada Aksi Terorisme, Menparekraf Ajak Pulihkan Citra Pariwisata: Kita Tidak Takut
Baca Juga: Timbunan Limbah B3 Medis di Bandung Meningkat, DLHK Ingatkan Pengelolaan di RS
Kemudian poin kedua, media tidak boleh menyiarkan rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
"(poin) tiga tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," lanjut Listyo dalam surat telegram tersebut.
Kemudian keempat, Kapolri Listyo juga meminta agar tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.