kievskiy.org

Polisi Tetapkan Penjual Senjata ke Pelaku Penyerangan Mabes Polri Sebagai Tersangka

Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 April 2021.
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis 1 April 2021. /Antara Foto/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan penjual senjata kepada pelaku penyerangan di Mabes Polri sebagai tersangka. 

Sebelumnya, polisi telah mengamankan MA selaku penjual senjata terhadap ZA pelaku teror di Mabes Polri. 

"Sudah jadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 7 April 2021.

Ia menerangkan, MA dijadikan tersangka atas kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.

Baca Juga: Sapa Aceh, Telkom Perkuat IndiHome sebagai Internetnya Indonesia

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kunjungi Kantor PSSI: Saya Banyak Belajar dari Iwan Bule

Namun kata dia, petugas masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama penjualan senjata itu dilakukan.  

"Masih kita dalami," tuturnya. 

Petugas juga masih mendalami penjualan senjata yang dilakukan MA melalui media online atau daring tersebut, termasuk potensi keterlibatannya dalam aksi teror.

Baca Juga: Di Lahan Kebun Singkong, Puluhan Jenazah Korban Bencana Longsor Flores Timur Dimakamkan Secara Massal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat