PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan penjual senjata kepada pelaku penyerangan di Mabes Polri sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan MA selaku penjual senjata terhadap ZA pelaku teror di Mabes Polri.
"Sudah jadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 7 April 2021.
Ia menerangkan, MA dijadikan tersangka atas kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal.
Baca Juga: Sapa Aceh, Telkom Perkuat IndiHome sebagai Internetnya Indonesia
Baca Juga: Kaesang Pangarep Kunjungi Kantor PSSI: Saya Banyak Belajar dari Iwan Bule
Namun kata dia, petugas masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama penjualan senjata itu dilakukan.
"Masih kita dalami," tuturnya.
Petugas juga masih mendalami penjualan senjata yang dilakukan MA melalui media online atau daring tersebut, termasuk potensi keterlibatannya dalam aksi teror.