kievskiy.org

Usut Kasus Samin Tan, KPK Panggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol. Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Nenie Afwani untuk mengusut kasus Samin Tan.

Nenie Afwani dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka pemiliki PT BLEM, Samin Tan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Nenie dipanggil dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Pejanjian Karya Pengusaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemanggilan Nenie dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Terkait THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Baca Juga: Komjen Dharma Pongrekun Klarifikasi Potongan Video Viral Soal Masker yang Menampilkan Dirinya

KPK memanggil dua saksi lainnya selain Nenie yaitu Kenneth Raymond Allan yang bekerja di sektor pertambangan dan industri, satu lainnya yaitu karyawan swasta, Andreay Hasudungan Aritonga.

Samin Tan ditahan KPK pada Selasa, 6 April 2021 setelah ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Sebelumnya, Samin Tan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat