kievskiy.org

Cuti ASN 2021 Hanya Dua Hari, Jokowi Teken Keppres No.7 Tahun 2021

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan. /Pinterest


PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Keppres itu berisi penetapan cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021 sebanyak dua hari.

Cuti itu termasuk satu hari pada 12 Mei pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan 24 Desember 2021 di Hari Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Mudik Idul Fitri 2021 Dilarang, Dishub Jawa Tengah Siapkan Tiga Skenario Antisipasi Warga yang Bandel

Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Satpol PP Jakarta Geser Waktu Patroli di Malam Hari

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua.

Pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres tersebut mulai sejak pada tanggal ditetapkan yang diteken Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.

Adapun jelang Idul Fitri, pemerintah membatasi pergerakan masyarakat untuk melaksanakan mudik. Pemerintah secara resmi melarang adanya pergerakan massa pada 6 - 17 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat