kievskiy.org

Rumah Makan di Jakarta Diminta Gunakan Tirai Selama Ramadhan 2021

Ilustrasi rumah makan.
Ilustrasi rumah makan. /Pixabay/Free Photos

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov Jakarta mengatur jam operasional bagi kegiatan usaha rumah makan atau restoran, baik yang berdiri sendiri maupun di perhotelan selama bulan Ramadhan 2021.

Pengaturan jam operasional makan di tempat yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 2.00-4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. 

Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021.

Baca Juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Stadion Kandang Tak Bersahabat bagi Les Parisiens

Baca Juga: Akui Kesulitan Dekati Putri Delina di Awal Perkenalannya, Nathalie Holscher: Kaya Sinis Gitu

Plt. Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menyampaikan, keputusan ini dikeluarkan untuk mendukung aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan 2021.

Juga bertujuan untuk menggerakkan perekonomian kendati dilakukan dengan berbagai pembatasan. 

Ia menerangkan, kegiatan usaha rumah makan atau restoran di hotel dapat beroperasi dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Simak Penyesuaian Jadwal Operasional BRI Selama Ramadan!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat