kievskiy.org

MUI: Selama Ramadhan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilaksanakan di Masjid, Termasuk Untuk Lansia

Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI.
Ilustrasi. Apakah Suntik Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa, Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI. /Pixabay/cromaconceptovisual Pixabay/cromaconceptovisual

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

Hal itu dilakukan menyusul polemik pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa.

"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Dokter Bedah Plastik Diskors Usai Joget TikTok Sambil Tunjukkan Potongan Daging Manusia

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Bersiap Dapat Tawaran Pekerjaan

Asrorun menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan.

Contohnya kata dia, dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual di bulan suci Ramadhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat