PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI menyampaikan umat muslim di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Duga KPK Kehilangan Barang Bukti Gara-gara UU Baru, Refly Harun: Celakanya Itu Dikehendaki
Baca Juga: Tak Terganggu Pandemi, Penjualan Rolls-Royce Pecahkan Rekor Penjualan Sepanjang Masa
"Bulan Ramadhan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim, dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini,” ujarnya Dialog Produktif bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadhan, yang diselenggarakan KPCPEN, Selasa, 13 April 2021, dalam keterangan yang diterima Pikiran-rakyat.com.
Asrorun Ni’am menjelaskan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
“MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," ucapnya.
Ia menjelaskan secara fikih yang membatalkan puasa itu makan minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 April 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Tidak Memercayai Pasangan