kievskiy.org

Soal Vaksinasi Selama Ramadhan 2021, MUI: Jadi Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi Covid-19

MUI sebut vaksinasi Covid-19 di bulan Ramahdan jadi momentum memutus rantai Covid-19.
MUI sebut vaksinasi Covid-19 di bulan Ramahdan jadi momentum memutus rantai Covid-19. /KPCPEN


PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13  Tahun 2021 Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan  bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang  sedang berpuasa.

Asrorun Ni’am Sholeh selaku Ketua Bidang Fatwa MUI menyampaikan umat muslim  di bulan Ramadhan ini tetap punya tanggung jawab memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Duga KPK Kehilangan Barang Bukti Gara-gara UU Baru, Refly Harun: Celakanya Itu Dikehendaki

Baca Juga: Tak Terganggu Pandemi, Penjualan Rolls-Royce Pecahkan Rekor Penjualan Sepanjang Masa

"Bulan Ramadhan justru jadi momentum untuk meningkatkan tanggung jawab kita sebagai muslim,  dalam menghadapi masalah yang sedang kita alami ini,” ujarnya Dialog Produktif  bertema Vaksinasi Aman Bulan Ramadhan, yang diselenggarakan KPCPEN, Selasa, 13 April 2021, dalam keterangan yang diterima Pikiran-rakyat.com.

Asrorun Ni’am menjelaskan pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak  membatalkan puasa.

“MUI mengkaji secara keagamaan setelah mendapat penjelasan tata  laksana vaksinasi Covid-19. Praktik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilakukan dengan cara  diinjeksi, maka ini tidak membatalkan puasa," ucapnya.

Ia menjelaskan secara fikih yang membatalkan puasa itu makan  minum dan memasukkan makanan sampai ke perut, praktik injeksi vaksinasi Covid-19 tidak  termasuk hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 April 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Tidak Memercayai Pasangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat