kievskiy.org

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Ekspor Benur

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo didakwa telah menerima suap total sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin budi daya lobster serta izin ekspor benur.

Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis 15 April 2021.   

Jaksa menyatakan, jumlah suap yang diterima Edhy rinciannya Rp1,1 miliar berasal dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) untuk izin budi daya lobster.

Kemudian, uang sebesar Rp24,6 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.

Baca Juga: Yordania Kecam Aksi Israel Larang Azan Berkumandang di Masjidil Aqsa

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Memanas, Hidayat Nur Wahid: Jokowi Harusnya Cermat Pilih Menteri Baru

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di pengadilan.

Lebih jauh, suap sebesar Rp1,1 miliar diterima Edhy melalui Amiril Mukminin dan Safri selaku stafnya.

Sementara, uang sebesar Rp24,6 miliar diterima melalui terdakwa Amiril Mukminin,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat