kievskiy.org

Babak Baru Kasus Edhy Prabowo, Salah Satu Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardjito dengan pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal ini dituntut JPU berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan lantaran diduga menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Suharjito diduga menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dollar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440,00.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Ambil Sejumlah Langkah Antisipasi, Cegah Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Tak Melulu Jual Mobil, Honda Kini Hadirkan Dreams Cafe Bagi Pecinta Otomotif

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswandhono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan memberikan keterangan signifikan dalam persidangan,” kata JPU.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Bersiap Hadapi Konflik dengan Pasangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat