kievskiy.org

Jaksa Limpahkan Kasus Benur Terdakwa Edhy Prabowo ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Edhy Prabowo ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Edhy Prabowo, jaksa juga melimpahkan berkas perkara terdakwa Safri, Andreau Misanta Pribadi, Siswadhi Pranoto Loe, dan Amiril Mukminin.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut kini beralih sepenuhnya menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Pusat Janjikan Pasar Kambing Tanah Abang akan Ditata Ulang Usai Terbakar

Baca Juga: Kenapa Motor Dilarang Menggunakan Jalan Tol? Jasa Marga Jelaskan Alasannya

Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan budi daya dan ekspor BBL pada 4 Mei 2020.

Edhy Prabowo membentuk tim uji teknis dengan Ketua Andreu Misanta Pribadi dan Wakil Ketua Safri. Keduanya merupakan staf khusus Edhy Prabowo.

Untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri senilai Rp5 miliar yang diberikan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan Diam Seribu Bahasa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat