kievskiy.org

Kasus Benur, Edhy Prabowo Perintahkan Antam Terbitkan Nota Dinas untuk Bank Garasi Ekspor Benur

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK. /@edhy.prabowo Instagram

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memberikan pengarahan kepada Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar untuk menerbitkan nota dinas yang menjadi cikal bakal terbentuknya Bank Garasi. 

Bank Garasi diduga menjadi wadah bagi para ekspor benih bening lobster (BBL) untuk mengumpulkan uang. 

"Atas arahan terdakwa (Edhy) pada tanggal 1 Juli 2020 Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 15 April 2021.

Nota dinas itu juga dikeliarkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus Spp), kepiting (Scylla Spp), dan rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Wuling Gencar Pasarkan Almaz RS, Harga Didiskon Belasan Juta

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar Terkait Ekspor Benur

Setelah terbitnya nota dinas tersebut, Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta), Habrin Yake

menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL. 

"Selanjutnya atas permintaan Andreau Misanta Pribadi (stafsus Edhy), para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa," tutur jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat