PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan 2021.
Hal ini tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.
Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Tidak Makan Nasi Selama 3 Bulan, Ria Ricis Sukses Turunkan Berat Badan hingga 10Kg
Baca Juga: Susul AS, NATO Akan Mulai Tarik Seluruh Pasukannya dari Afghanistan
Hal ini jadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa larangan ini dinilai terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar juru bicara Kemenag Abdul Rochman, Kamis, 15 April 2021.
Juru Bicara Kemenag itu menilai, larangan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.