kievskiy.org

Tegas, Polisi Virtual Tegur Ratusan Akun Media Sosial Terkait Aturan UU ITE

Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexandra

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol, Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 200 akun media sosial mendapatkan teguran dari virtual police atau polisi virtual.

Ratusan akun media sosial yang mendapat teguran tersebut terhitung sejak periode 23 Februari hingga 12 April 2021.  

Menurut Ramadhan, ratusan akun media sosial tersebut memuat sebuah konten yang diduga mengandung unsur sara dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Sengaja Mengubur 'Bom', Seorang Warga NTT Akhirnya Serahkan Granat Aktif ke Satgas Pamtas RI-Timor Leste

Baca Juga: Gaikindo Rilis Data Penjualan Mobil Maret 2021, Tembus 84.910 Unit Berkat PPnBM

"Dari 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," kata Ramadhan di Mabes Polru, Jumat 16 April 2021.

"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Ramadhan menambahkan.

Sisanya kata dia, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verivikasi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"(Kemudian) 38 konten masih dalam proses verifikasi," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat