PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Andi Taufan Damanik menilai, penganiayaan yang dialami oleh seorang perawat di Palembang merupakan tindakan pidana.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar peristiwa tersebut bisa segera diproses secara pidana dengan cepat oleh aparat kepolisian.
"Supaya peristiwa seperti ini tidak terulang lagi, di mana orang melakukan tindakan semenena-mena, melakukan kekerasan kepada pihak lain, pada siapa saja," kata Andi Taufan Damanik di Komnas HAM, Sabtu, 17 April 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 April 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Kerja Kerasmu Akan Terbayar
Baca Juga: Gelora Magnumentary: Story of Gedung Saparua Bandung, Solidaritas Tanpa Batas Rock dan Metal
Kata dia, Komnas HAM selalu mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan yang tegas dan tepat dalam menyikapi kasus penganiayaan yang dialami oleh perawat di Palembang.
"Kita selalu mendorong kepada pihak kepolisian biar mengambil tindakan yang tegas dan tepat," kata dia.
Sebelumnya, Pria yang menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku terekam dalam video yang diunggah oleh @ndorobei pada Jumat malam 16 April 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Portugal 2021: Absen 9 Bulan, Marc Marquez Lupa Caranya Ngerem?
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 17 April 2021, Positif Naik 5.041, Meninggal 132
Diketahui, viral video yang menampilkan penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam Palembang.
Video tersebut menampilkan laki-laki berkaus merah mendorong seorang perawat hingga terjatuh.
Perawatan yang mendapat prilaku tidak menyenangkan tersebut bernama Christina Ramauli Simatupang.
Karena mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Pelaku JT ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polrestabes Palembang di rumahnya di di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Pelaku kini masih dalam proses penyidikan dan belum ada informasi lanjut mengenai kejadian ini.***