PIKIRAN RAKYAT - Indonesia merupakan negara yang terdiri dari ribuan kepulauan.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia dianugerahi kekayaan laut yang sangat melimpah.
Hal tersebut membuat sejumlah kapal asing kerap mencuri kekayaan laut Indonesia.
Terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 72 kapal sepanjang 2021.
Baca Juga: Sebabkan Perpecahan Geopolitik, Indonesia Ajak Dunia Tolak Penimbunan Vaksin Covid-19
Baca Juga: Meski Krisis Masih Berlanjut, Militer Myanmar Bebaskan 23.000 Tahanan Sipil
Dari jumlah tersebut, 12 kapal asing yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 7 kapal Vietnam, merupakan pelaku illegal fishing.
Menurut KKP, untuk 60 kapal lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan tanpa izin, mengoperasikan alat tangkap tidak ramah lingkungan, serta melakukan pelanggaran terkait daerah penangkapan ikan.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PSDKP Antam Novambar mengungkapkan, modus operandi kapal-kapal pelaku ilegal fishing, khususnya di laut Natuna, mereka beroperasi berpencar untuk menyulitkan pengejaran.
"Selain itu, alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam. Bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan 5 kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi," kata Antam seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.