kievskiy.org

Terkait Keberadaan Pesantren Habib Rizieq, Hakim Mencecar Camat Megamendung dengan Sejumlah Pertanyaan

Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Habib Rizieq berada di ruang sidang PN Jakarta Timur. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hadir dalam lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim mendalami soal keberadaan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah kepada Camat Megamendung Endi Rismawan dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. 

Endi dihadirkan dalam persidangan sebagai salah satu dari empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Hakim menanyakan apakah Endi pernah mendatangi pondok pesantren (Ponpes) tersebut seperti halnya diundang menghadiri acara tertentu.

"Sebelumnya ke pondok pesantren (selain pesantren Habib Rizieq) sudah (pernah) tapi ke Ponpes ini belum pernah," kata Endi menjawab hakim di persidangan Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Grand Final Indonesian Idol Hadirkan Kolaborasi Spesial Mark dan Rimar dengan Slank

Baca Juga: AS Tarik Pasukan dari Afghanistan: Ancaman Terorisme Sudah Pindah ke Tempat Lain

"Ko saudara belum pernah datang," tanya hakim.

"Disana ada pos satu, pos dua, ga bisa masuk," tutur Endi.

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan terkait apakah Endi pernah diundang dalam sebuah acara di pesantren itu. Namun Endi mengaku tidak pernah diundang.

"Kan biasanya banyak itu acara penerimaan santri, acara agama, dan lain-lain enggak ernah diundang," tanya hakim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat