kievskiy.org

Kembali Mangkir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Cs Terkait Keabsahan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Sidang Gugatan Partai Demokrat
Sidang Gugatan Partai Demokrat /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Cs dengan nomor perkara 213/Pdt. Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst atas DPP Partai Demokrat.

Diketahui, pada 5 April 2021 lalu, DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko dan lima orang lainnya, yakni La Moane Sabara, Jefri Prananda, Muliadin Salemba, Ajrin Duwila, dan Laode Abdul Gamal melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk menggugat keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres Partai Demokrat 2020 di PN Jakarta Pusat.

Namun karena mereka mangkir, sebelum menggelar sidang perdana atas gugatan ini, Majelis hakim menyebutkan akan memanggil terlebih dulu para pihak penggugat.

"Jadi kita tunda untuk memanggil lagi para penggugat minggu depan, satu minggu kedepan hari Selasa tanggal 27 sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Majelis hakim, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Tol Layang Japek Bakal Ditutup Sementara Waktu

Baca Juga: Krisis Tak Kunjung Usai, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Baru untuk Militer Myanmar

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Muhajir menyebutkan berdasarkan informasi dari kuasa hukum pihak penggugat, mereka sudah mencabut gugatannya atas Partai Demokrat.

Pencabutan itu dilakukan pada saat mereka menyerahkan surat ke PTSP PN Jakarta Pusat. Hanya saja, gugatan mereka sudah sampai ke majelis hakim.

Dengan demikian, kata dia, biasanya majelis hakim tidak serta merta menerima pencabutan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat