PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sudah membuat aturan larangan mudik pada tahun 2021.
Larangan mudik ini diwujudkan pada keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 13 tahun 2021.
Dukung adanya aturan ini, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya ialah mereka mewacanakan adanya penutupan Tol Layang Japek untuk sementara waktu.
Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Diciduk Polisi, Sudah 4 Kali Terseret Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi? Simak Penjelasannya
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, penutupan Tol yang baru berganti nama jadi Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) ini akan dilakukan mengikuti aturan pemerintah.
Maka jika demikian, penutupan Tol Japek Layang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 nanti.
"Pada tanggal 6 Mei 2021 tol layang (elevated) akan kita tutup," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo YogO.
Dari pernyataannya juga, Dirlantas menjelaskan bahwa penutupan tol akan dilakukan pada dua jalur baik yang ke arah Jakarta atau keluar Jakarta.