kievskiy.org

Pemerintah Bolehkan Masyarakat di 8 Wilayah untuk Mudik Lokal, Berikut Rinciannya

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten.
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memutuskan melarang kegiatan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Kebijakan ini diterapkan terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, Muhadjir Effendi turut menyampaikan bila larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua warga.

Baca Juga: Update Klasemen MotoGP 2021: Quartararo di Puncak, Rossi Nyaris Posisi Buncit

Baca Juga: Nathalie Holscher Menangis dan Hapus Foto Sule, Putri Delina Curhat Rindu Sosok Lina Jubaedah

Lebih lanjut, Muhadjir Effendi kemudian mengatakan, dengan peniadaan libur mudik Lebaran 2021 program vaksinasi bisa sesuai yang diharapkan.

Keputusan larangan mudik 2021 ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat