kievskiy.org

Daftar 31 Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek, Tak Punya SIKM Kena Sanksi

SEJUMLAH petugas kepolisian setempat melakukan penyekatan di kawasan Puncak, Cianjur, beberapa waktu lalu. Pengawasan dan pembatasan masuknya pemudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, karena Cianjur saat ini masih berstatus zona hijau.*
SEJUMLAH petugas kepolisian setempat melakukan penyekatan di kawasan Puncak, Cianjur, beberapa waktu lalu. Pengawasan dan pembatasan masuknya pemudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, karena Cianjur saat ini masih berstatus zona hijau.* /SHOFIRA HANAN/PR SHOFIRA HANAN/PR

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menyiapkan 31 titik penyekatan mudik yang disebar di seluruh Jabodetabek.

Titik penyekatan mudik tersebut dibuat demi mendukung kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 13 tahun 2021 yang membahas soal larangan mudik lebaran tahun ini.

Titik-titik penyekatan mudik tersebut akan disimpan di berbagai titik, baik di jalur utama ataupun jalur-jalur tikus.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa 31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Benih Lobster ke Tetangga Indonesia Berhasil Digagalkan Polri

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran untuk Para Buruh dan Pekerja Migran Indonesia

"Titik utama nanti di Gerbang Tol Cikarang Barat, nanti (kendaraan) kita keluarkan di situ dan kendaraan-kendaraan nanti akan langsung kita putarkan balik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnmo Yogo.

Dirlantas menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas langsung para warga yang tidak dapat menunjukan SIKM mereka.

Kendaraan pemudik yang tidak memiliki SIKM akan langsung diputarbalikkan untuk kembali ke daerah asalnya.

Sedangkan aturan yang berbeda akan diberlakukan bagi kendaraan travel gelap yang mengangkut para pemudik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat