PIKIRAN RAKYAT – Penyelundupan benih lobster di Kota Cilegon yang rencananya akan dibawa ke Singapura berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bareskrim Polri.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas Gakkum BBL Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster di Kampung Ciero Gede, Kota Cilegon, Banten.
Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Kasubsatgas Gakkum menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan benih lobster berasal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi ilegal baby lobster.
Ia menyebutkan bahwa penyelundupan akan dilakukan ke Singapura melalui jalur darat dari Sumatera.
Baca Juga: Jokowi: Kurva Kasus Menurun, Jangan Sampai Naik karena Kita Sepelekan Covid-19
“Informasi ini kemudian kami tindaklanjuti melalui Tim Lidik 1 Satgas BL di bawah pimpinan AKBP Wiwin Setiawan. Berdasarkan pendalaman, diketahui penyelundupan dilakukan ke Singapura melalui jalur darat dari Sumatera. Tim akhirnya melakukan observasi dan pengamatan di lokasi,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Senin, 19 April 2021, dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat serta 20 dus sterofoam berisi 100 ribu ekor benih lobster.
Sopir yang tertangkap merupakan warga Kelurahan Loji, Sukabumi, Jawa Barat. Sementara itu, satu sopir dan satu pengawal lainnya melarikan diri dan dalam tahap pengejaran.
Baca Juga: Pemimpin TLP Ditangkap, Kelompok Sayap Kanan Sandera 6 Personel Keamanan Pakistan