kievskiy.org

Sempat Dukung Ekspor Benih Lobster, Kemenko Marves Beri Penjelasan

Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /Pixabay/Gordon Johnson

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau yang dikenal dengan istilah benur itu akan kembali dilarang. Sebagaimana hal itu menjadi keputusan yang langsung diutarakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.

Pasalnya rencana ini pun menjadi sorotan karena kebijakan soal ekspor benur sempat berubah-ubah dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan bahwa mengakui dahulu turut mendukung kebijakan ekspor benih lobster.

Yang mana upaya tersebut dilakukan, karena kebijakan itu diakui akan mampu mendorong budidaya lobster dalam negeri.

Akan tetapi, setelah kasus suap ekspor benih lobster terkuak dan menyeret Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan itu mengakui telah banyak persyaratan yang dilanggar. Hal itu dinilai justru turut membunuh pembudidaya lokal.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021, Disdik Jabar Targetkan Vaksinasi Guru Rampung Juni

Baca Juga: Polisi Jaring Belasan Motor Berknalpot Bising di Ruas Jalan Sudirman-Thamrin

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves Safri Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa, 9 Maret 2021.

“Kenapa dulu kami mendukung, karena waktu itu disampaikan ada kriteria-kriteria untuk bisa ekspor. Misalnya, harus punya budidaya, dan hasil budidayanya sebagian dia lepas liarkan. Nah ternyata hasil survei kami, tidak seperti itu kenyataannya,” kata Safri.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa kini pihaknya mendukung penuh atas larangan ekspor bening benih lobster (BBL), atau benur yang telah ditetapkan Menteri Trenggono meski kebijakan tersebut masih bersifat sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat