kievskiy.org

Dalami Aliran Dana Eksportir Benih Lobster, KPK Kembali Periksa Ainul Faqih Staf Istri Edhy Prabowo

Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Iis Rosita Dewi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22-12-2020). Iis Rosita Dewi dimintai keterangan terkait dengan suap yang menjerat suaminya yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan penetapan dan perizinan calon eksportir benih lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya pada tahun 2020.
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Iis Rosita Dewi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22-12-2020). Iis Rosita Dewi dimintai keterangan terkait dengan suap yang menjerat suaminya yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan penetapan dan perizinan calon eksportir benih lobster (benur), pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya pada tahun 2020. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Diketahui bahwa kemarin Selasa, 19 Januari 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ainul Faqih (AF) sebagai staf dari Anggota DPR RI Iis Rosita Dewi mengenai aliran uang diduga bersumber dari para eksportir benih lobster.

KPK telah memeriksa Ainul yakni staf dari Iis Rosita Dewi yang mana juga sebagai istri dari tersangka Edhy, pemeriksaan itu untuk mengetahui aliran dana yang digunakan untuk kebutuhan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021, ia menyatakan tersangka AF telah diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan.

Baca Juga: Ucapan 'Oppa' Dilarang, Korut Berlakukan Denda Berat Bagi Warganya yang Meniru Gaya Bicara Korsel

Pada pemeriksaan tersebut, pihaknya terus menggali keterangannya, terkait dugaan aliran sejumlah uang dalam rekening bank atas nama yang bersangkutan.

“Karena diduga dana tersebut bersumber dari para eksportir benih lobster dan dalam penggunaannya untuk kebutuhan tersangka EP,” kata Ali, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sebelumnya KPK pada Selasa, 19 Januari 2021, telah memeriksa Ainul dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang hingga Pergerakkan Tanah di Bantul, Yogyakarta

Diketahui pula tak hanya Edhy dan Ainul, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat