kievskiy.org

Polisi Jaring Belasan Motor Berknalpot Bising di Ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta

Pihak Satlantas Polresta Bandung berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pada Operasi Patuh Lodaya 2020
Pihak Satlantas Polresta Bandung berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising pada Operasi Patuh Lodaya 2020 /Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar razia knalpot bising di kawasan Sudirman-Thamrin pada Rabu 10 Maret 2021. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menuturkan dalam razia tersebut pihaknya mengamankan belasan kendaraan bermotor. 

"Sekitar 11 ditindak oleh polantas (polisi lalu lintas)," kata Fahri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Maret 2021. 

Fahri menjelaskan, belasan kendaraan tersebut diamankan lantaran melanggar aturan yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Olah TKP Masih Berlangsung, Berikut Daftar Nama 27 Korban Tewas Kecelakaan Bus di Sumedang

Baca Juga: Babak Baru Kudeta Demokrat, DPP Partai Demokrat Kembali Pecat 2 Ketua DPC

Namun dirinya tidak menjelaskan secara rinci apa saja pelanggaran yang dilakukan para pengendara sehingga dilakukan tindakan tilang.

"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 285 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat