PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang.
Penerbitan itu menyusul dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph melalui video yang diunggah di media sosial.
Polisi sendiri telah menetapkan Joseph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka pada Senin 19 April 2021 kemarin.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.
Baca Juga: Masuki Fase Pemulihan Pascabencana, Banjarmasin dan Mamuju Terus Beroleh Bantuan
Selain itu kata Agus, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan international police (Interpol) guna menerbitkan red notice .
Red notice sendiri merupakan permintaan dari suatu negara terhadap negara tertentu untuk memburu para buronan.
"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan Red Notice apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," tuturnya.