PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, tersangka kasus dugaan penistaan agama Joseph Paul Zhang masih berstatus kewarganegaraan Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Joseph mengaku telah melepaskan kewarganegaraanya melalui video yang diunggah di sebuah akun YouTube 'Hagois Europe'.
Dalam video tersebut Joseph mengaku tidak bisa dikenakan hukum Indonesia melainkan hanya bisa dikenai hukum Eropa.
Baca Juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Partai Demokrat Pilih di Luar Pemerintahan hingga 2024
Baca Juga: Korban Kasus Penganiayaan Bahar bin Smith Tak Hadir, Sidang Ditunda
Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran kepolisian bahwa Joseph tidak pernah melepaskan data kewarganegaraan Indonesia.
"Hasil koordinasi atase Kepolisian yang ada di KBRI, data yang ada termasuk di Interpol, data Warga Negara Indonesia yang melepas kewarganegaraannya yang bersangkutan SPS alias ZPZ enggak ada," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa 20 April 2021.
"Artinya yang saya sampaikan tadi, karena enggak ada berarti dia masih memiliki pasport WNI dan dia masih menjadi WNI," tutur Ramadhan menambahkan.
Baca Juga: Nekat Terbang ke India, 2 Warga Malaysia Cuma Ingin Mencoba Rasanya Dipenjara