kievskiy.org

Polri Pastikan Joseph Paul Zhang Masih Berstatus WNI: Dia Berhak dan Wajib Ikuti Aturan Hukum

Joseph Paul Zhang.
Joseph Paul Zhang. /Tangkapan Layar YouTube/Joseph Paul Zhang

PIKIRAN RAKYAT – Polri memastikan Joseph Paul Zhang (JPZ) masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Sehingga, Youtuber yang viral karena mengaku sebagai nabi ke-26 tersebut, masih memiliki hak dan kewajiban untuk tunduk pada aturan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers Divisi Humas Polri Terkait Situasi Kamtibmas Selasa, 20 April 2021.

“Terkait dengan status kewarganegaraan dari JPZ tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI untuk dilakukan pengecekan,” ujarnya.

 Baca Juga: Doni Monardo Sebut Perantau yang Mudik di Tengah Pandemi Dapat Berakhir Tragis

Baca Juga: Sukses Ringkus Penipu 30.000 Warga AS, Polda Jatim Dapat Acungan Jempol dari FBI

Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin, dan berhasil mendapatkan data imigrasi serta informasi pelaku.

“Sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ucapnya.

Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pada tahun 2018 terdapat 65 orang WNI yang akan mengganti kewarganegaraan, 50 orang pada tahun 2019, 61 orang pada tahun 2020, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang yang akan mengganti kewarganegaraan mereka.

 Baca Juga: Satukan Podcast Hingga Clubhouse yang Dapat Hasilkan Uang, Facebook Siap Luncurkan Fitur Terbaru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat