PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Ho Hariaty terkait kasus dugaan mafia tanah, pada Selasa 20 April 2021.
Sidang kali ini agendanya merupakan pembuktian dari pemohon dengan menghadirkan dua orang saksi fakta.
"Saksi ini namanya Yuliana Sanger, sama satu lagi saksi bapak-bapak katanya dia bekerja juga sama bapaknya Ho Hariaty (Hokiarto) selaku kasir," kata kuasa hukum pelapor dalam keterangan tertulisnya Denny AK kepada Pikiran-Rakyat.com.
Denny menilai, keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh pemohon cenderung seperti telah diarahkan
Baca Juga: Viral Permasalahan Parkir Mobil, Pengguna Internet di Korea Selatan Emosi
"Sudah di-setting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum pemohon juga menyampaikan hal yang telah masuk dalam materi pokok perkara bukan pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," tutur Denny.