kievskiy.org

Lebih dari 30.000 RT di DKI Jakarta Zona Merah Covid-19, Kini Diberlakukan Jam Malam

Ilustrasi zona merah.*
Ilustrasi zona merah.* /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta merinci saat ini ada 30.470 rukun tetangga (RT) di daerahnya yang masuk dalam kawasan zona merah Covid-19.

Alhasil, Pemprov Jakarta pun memberlakukan jam malam bagi kawasan yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 ini.

Ahmad Riza Patria menyebutkan, pemberlakuan jam malam di kawasan zona merah ini agar tidak ada lagi kerumunan warga.

"Maksudnya jam 8 malam diberlakukan agar di RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, berkerumunan, dan keluar rumah," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ratu Dikabarkan Ingin Pangeran Harry Pergi hingga 21 Juta Data Penerima Bansos Ditidurkan

Oleh sebab itu, Ahmad Riza Patria meminta agar seluruh warga yang berada di kawasan zona merah ini mengindahkan aturan jam malam ini.

Pasalnya, kata dia, saat ini Pemprov Jakarta tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Menurutnya, dalam menekan angka penularan Covid-19 ini, memang perlu ada terobosan-terobosan, selain meningkatkan upaya pencegahan lainnya, seperti penerapan 3M yang ketat dan termasuk meningkatkan pelaksanaan vaksinasi.

"Kita sekarang sedang memberlakukan jam malam sampai jam 20.00 WIB malam untuk khusus zona di RT-RT zona merah," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat