PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan jam malam hingga pukul 20.00 WIB di sejumlah RT yang masuk dalam kawasan zona merah Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, untuk pengawasannya, nanti portal-portal di kawasan RT tersebut mesti ditutup ketika jam malam sudah tiba.
Secara teknis, Satgas Covid-19 di lingkungan RT akan mengatur pemberlakuan jam malam tersebut.
Ariza menyampaikan, dengan diberlakukannya jam malam ini, maka Jakarta bisa sepenuhnya mengindahkan arahan Presiden Jokowi untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tingkat RT.
"Kita bisa memastikan arahan presiden, PPKM Mikro sampai ke tingkat komunitas terkecil, jadi ditingkat RT," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu, 21 April 2021.
Oleh sebab itu, Ahmad Riza Patria meminta agar seluruh warga yang berada di kawasan zona merah ini mengindahkan aturan jam malam ini.
Pasalnya, kata dia, saat ini Pemprov Jakarta tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menurutnya, dalam menekan angka penularan Covid-19 ini, memang perlu ada terobosan-terobosan, selain meningkatkan upaya pencegahan lainnya, seperti penerapan 3M yang ketat dan termasuk meningkatkan pelaksanaan vaksinasi.