kievskiy.org

Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Temukan Unsur Pidana Kebakaran Kilang Minyak Balongan

Kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak balongan./
Kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kebakaran kilang minyak balongan./ /Antara/Dedhez Anggara Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Kasus kebakaran kilang minyak milik Pertamina di Balongan, Indramyu, Jawa Barat memasuki babak baru.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan PT Pertamina membiarkan keluhan masyarakat tentang adanya bau menyengat sebelum terjadi kebakaran di empat tangki di kilang minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Anggota Ombudsman Hery Susanto, bau menyengat tersebut seharusnya menjadi pertanda untuk melakukan sistem peringatan dini atau early warning system.

"Menurut saya itu adalah bagian dari kelalaian tanggung jawab sosial dari PT Pertamina Balongan," kata Hery.

Baca Juga: Khawatir Tertular Varian Baru Covid-19, AS Terbitkan Travel Advice untuk Warganya yang Hendak ke Filipina

Baca Juga: Kasus Aktif di Indonesia Alami Peningkatan 14,1 Persen, Satgas Covid-19 Ungkap Penyebabnya

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Ombudsman dari warga sekitar, penduduk mencium bau menyengat dari kilang tersebut pada 28 Maret 2021 sore hari.

Warga Balongan yang tidak mendapat respons dari pihak Pertamina menjadi emosional dan melakukan aksi lempar ke kantor Pertamina.

Terbaru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan ada unsur pidana berupa kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan ledakan di kilang minyak Balongan milik Pertamina.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan status perkara dari kasus kebakaran ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat