kievskiy.org

Komnas HAM Duga Pembangunan KEK Mandalika NTB Belum Berlandaskan Prinsip dan Standar HAM

Progress pembangunan Sirkuit Mandalika pada April 2021
Progress pembangunan Sirkuit Mandalika pada April 2021 /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Nusa Tenggara Barat patut diduga belum berlandaskan prinsip dan standar HAM, khususnya UN Guiding Principles on Business on Human Rights.

Pemerintah maupun PT Indonesian Tourism Development Corporation‎ (ITDC) selaku pengembang lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dibandingkan memperhatikan aspek lainnya termasuk aspek hak asasi manusia.

Terlebih kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional oleh Presiden Republik Indonesia.‎

Berdasarkan pemantauan lapangan dan tindak lanjut yang dilakukan, Komnas HAM menemukan para pihak, baik warga maupun PT ITDC sama-sama mengklaim memiliki hak kepemilikan/penguasaan lahan dimaksud.

Baca Juga: Diduga Libatkan Oknum Mantan Pejabat BKD Saat Tipu Guru Honorer, Suami-Istri Ditangkap Polisi di Garut

Baca Juga: Pembalap Muda Indonesia Mario Suryo Aji Optimistis Tatap Musim Ketiga di FIM CEV Moto3

Masyarakat mendasarkan haknya pada Pipil Garuda, IPEDA, SPPT Pajak dan mengaku tidak pernah melakukan pelepasan/peralihan hak kepada siapapun.

Sementara, PT ITDC mendasarkan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terbit tahun 2010.

Artinya, pada obyek yang sama terjadi tumpang tindih kepemilikan dan/atau penguasaannnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat