PIKIRAN RAKYAT- Sejenak mengingat kembali insiden pada 2018 silam, yang pada saat itu sebanyak 156 narapidana kasus terorisme terlibat dalam kerusuhan dengan polisi di Rutan Mako Brimob.
Para napi terorisme itu juga menyandera sembilan polisi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada awal Mei 2018. Hingga menewaskan lima anggota Polri, yang sebagian besar anggota Densus 88, gugur akibat luka penganiayaan.
Namun kini akhir dari kasus kerusuhan itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan hukuman mati kepada enam terdakwa teroris tersebut.
Sebab mereka terbukti melakukan penyerangan, disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018 silam.
Baca Juga: Sule Beri Tanggapan Soal Kabar Kehamilan Nathalie Holscher di Tengah Prahara Rumah Tangganya
Melalui keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, pada Kamis, 22 April 2021. Hasil putusan persidangan perkara terorisme di Mako Brimob itu, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding.
Sebagaimana dari enam teroris yang dijatuhi hukuman mati itu, diantaranya yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Dalam hal ini, putusan majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan para terdakwa di antaranya perbuatan mereka dinilai sangat sadis, dan tidak berperikemanusiaan.
Hingga mengakibatkan korban lima orang dari polisi meninggal dunia dan dibunuh dengan sadis, dan oleh karena terorisme merupakan perkara kejahatan luar biasa.